Sertifikasi Musisi Kembali Diselenggarakan oleh LSP Musik Indonesia, di Fasilitasi oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah

Semarang, SoundMagz.com - Sertifikasi musisi kembali diselenggarakan oleh LSP Musik Indonesia, yang di fasilitasi oleh Dinas Pariwisata Pemuda  dan Olah Raga (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Acara tersebut diadakan pada 16/06/2023 di Grand Arkenzo Kota Semarang.

Diadakannya sertifikasi untuk musisi ini adalah Program yang disesuaikan dengan SKKNI No. 204 tahun 2018, bahwa ada beberapa tingkatan seperti Pratama, Madya dan Utama. Masing-masing tingkatan ini akan mendapatkan sertifikat sesuai dengan Kompetensi yang diujikan asesor kepada asesi, ujar Mila Rosa.

Jumlah Peserta yang hadir dalam proses asesmen tersebut terdiri dari 51 peserta , yaitu 17 Penyanyi, 14 pencipta lagu, dan 20 musisi.
Asesor yang menguji dihadirkan dari Jakarta dan dari Kota Semarang, antara lain asesor penyanyi solo Amiroez, Mila Rosa, asesor musisi Yuda Prayitno, dan Kuntoro Edhi.

Organisasi yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi tersebut antara lain DPD Serikat Musik Indonesia Cabang Jawa Tengah, kemudian ikut serta juga DPC PAPPRI 

TUK juga diadakan ditempat yang sama Grand Arkenzo kota Semarang, dan dihadiri juga oleh perwakilan Kementrian yaitu PLT Direktur Disporapar Sulistyo, dan dihadiri juga oleh Direktur LSP musik Indonesia Johnny W. Maukar, serta beberapa petinggi PAPPRI di Jawa Tengah.

Menurut pandangan Mila Rosa sebagai Manager di LSPMI, giat yang diadakan di semarang sangat memenuhi target. dan kata dia kurang sosialisasi diberbagai media online , sehingga masih belum bisa menjangkau secara maksimal ke berbagai kalangan,  dan untuk teman-teman penyanyi dan musisi yang ikut kegiatan ini, membutuhkan kerjasama tim yang solid mencapai target yang tinggi.

Alat musik yang diujikan asesor kepada asesi seperti Gitar, Bass, Drum, Keyboard, Kendang, Suling, dan alat musik tradisional. 

Diharapkan sering diadakannya Sertifikasi untuk musisi ataupun penyanyi, sehingga profesi musisi semakin diakui dengan adanya sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sehingga musisi dapat bekerja sesuai target yang mereka impikan baik di dalam negeri ataupun diluar negeri. [/red]